Jaksa Menyapa dalam Lekat Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Subang

1. Penetapan barang yang dibolehkan untuk dilelang dengan pertimbangan-pertimbangan sudah inkracht;
2. Memohon penafsiran harga menurut perundang-undangan Peraturan Makamah Agung (Perma) dan Peraturan Jaksa (Perja), diajukan hasil tafsir kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau instansi terkait;
3. Pengumuman hasil lelang;
4. Proses lelang dan;
5. Menyetorkan hasil lelang ke kas negara.

“Sarana untuk mengumumkan lelang sendiri melalui media sosial dan menempelkan poster di tempat umum dengan harga limit yang ada, akan tetapi penjualan hanya dilakukan offline yaitu masyarakat datang langsung ke kantor kejaksaan mengikuti penjualan langsung,” tutur Ni Luh.

Masyarakat pun harus dapat mengetahui perbedaan barang rampasan dan barang bukti. Barang rampasan, bersumber dari barang bukti sedangkan barang bukti semua yang digunakan untuk proses persidangan. Ketika sudah ada putusan dari pengadilan, barang bukti memiliki tiga status antara dikembalikan, dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Baca Juga  Kepala BNN RI Raih Gelar guru besar tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Selain bekerja sama dengan KPNKL, Kejaksaan Negeri Subang menggaet Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk mengecek kelayakan barang bukti berjenis kendaraan.

“Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan penjualan langsung mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan, baik dari segi pengumuman, tafsiran harga dan penetapan supaya tidak terjadi suatu kesalahan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam penjualan langsung, Ni Luh mengingatkan agar sering mengecek website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Subang sebab media tersebut akan menampilkan jadwal maupun jenis barang bukti yang akan dilelang.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)