Hendak Transaksi Sabu, Kebo Diciduk Polisi

Yudha menambahkan, selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone tersangka.

“Dalam riwayat percakapan di handphone tersangka terdapat chat transaksi jual beli sabu,” tambahnya

Tersangka dan barang bukti, sebut Yudha, TS serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)