Hukrim  

H. Firli Bahuri ; KPK Tangkap dan Tahan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

Jakarta, Sinergi NKRI | HS tersangka dugaan suap yang masuk daftar pencarian orang ( dpo -red) sejak11 Februari 2020 kini ditahan KPK.

Direktur PT. MIT tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, ujar ketua KPK Firli Bahuri, jumat 29/10/20 di Jakarta.

Firli juga menuturkan bahwa HS ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni ; Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE, kini keduanya tengah menjalani persidangan.

Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, jelasnya.

Baca Juga  Viralnya Surat Edaran Kadisdik Kota Palembang Perihal Pemotongan Zakat, Infaq dan Sadaqoh, K MAKI : Terkesan Pemaksaan

Adapun, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Ketua KPK Firli Bahiri juga mengungkap bahwa penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, yaitu: OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan DAS pada EN di Hotel Acacia Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)