Hukrim  

H. Firli Bahuri ; KPK Tangkap dan Tahan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

Adapun, saat ini untuk pihak penerima yaitu N dan RH dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, tutur ketua KPK Firli Bahuri.

Tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada N melalui RH terkait dengan pengurusan perkara, Pada tanggal 27 Agustus 2010,

HS melalui kuasanya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian pada tanggal 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, PT KBN mengajukan upaya hukum banding sampai dengan kasasi dan Mahkamah Agung RI, dalam putusannya Nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

Isi putusan MA tersebut, PT KBN meminta segera dilakukan pelaksanaan eksekusi namun oleh HS meminta bantuan HS untuk dikenalkan kepada RSp yang merupakan adik ipar N atau paman RH yang berprofesi sebagai advokat, sehingga pada bulan Juli 2014 bertempat di café Vin+ Jl Kemang Raya Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara HS, dengan RSH. Dalam pertemuan tersebut HS meminta RS sebagai kuasanya dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selanjutnya Pada tanggal 25 Agustus 2014 RS mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga permohonan penangguhan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan sedang diajukan PK dan sedang diajukan gugatan yang kedua terhadap PT KBN.

Adapun, sebagai realisasi pengurusan perkara PT MIT, pada awal tahun 2015, RH melalui CP membuat perjanjian dengan HS dan akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan jaminan cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). – –

Selanjutnya, pada sekitar awal tahun 2015, bertempat di kantor PT HEI di Senopati, RH memperkenalkan HS kepada ICL yang bisa membantu HS mendapatkan pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya yang akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT dan untuk merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara PT MIT.

Maka pada tanggal 22 Mei 2015, RH menerima uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari HS yang ditransfer ke rekening bank atas nama RH sebagai pembayaran uang muka yang dilakukan beberapa kali hingga akumulasinya mencapai Rp Rp45.726.955.000,-.

Walau gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PK ditolak, namun N dan RH tetap menjanjikan kepada HS akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam proses.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK memberikan apresiasi serta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK tersebut, tutup ketua KPK Fili Bahuri. (hsn/imo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)