Sumsel  

Gubernur Sumsel belum di BAP Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel

SINERGINKRI – Dugaan kejahatan perbankan yaitu dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terduga pelaku pembuat akta notaris yang diduga palsu.

Yang dinyatakan oleh penyidik Bareskrim adanya dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang itu adalah “pernyataan dalam akta notaris Elma yang berbeda dengan minuta Akta notaris Wiwik tentang kejadian RUPSLB tahun 2020”.

Minuta akta notaris Wiwik yang juga telah di tetapkan selaku tersangka namun kemudian tersangka Wiwik meninggal dunia, “menjelaskan runut kejadian peristiwa RUPSLB Pangkal Pinang itu dengan bukti otentik audio visual dan notulen rapat”.

Namun dalam surat Dirut Bank Sumsel Babel ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa “audio visual di hapus oleh notaris Elma setelah di catatkan dalam akta notaris Elma”.

OJK diduga menerima 2 (dua) akta notaris Elma yang diduga isinya berbeda dengan minuta akta notaris Wiwik dan tanpa audio visual atau tanpa bukti otentik kejadian peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.

Minuta akta notaris Wiwik sudah menjelaskan kejadian RUPSLB Bank Sumsel Babel walaupun bukti otentik audio visual di duga hilangkan oleh notaris Elma dengan alasan sudah di catatkan dalam akta notaris.

Menjadi pertanyaan kenapa notaris Elma merubah isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 itu sehingga berbeda dengan kejadian sebenarnya seperti yang ada di minuta akta notaris Wiwik.

Siapa fihak yang menghendaki / menyuruh merubah isi akta tersebut sehingga berbeda dengan kejadian sebenarnya dan siapa fihak yang di untungkan oleh perubahan isi akta tersebut.

Beredar isue tak sedap bahwa isi akta tersebut karena ke lalaian dari staff notaris dan juga salah ketik dan berbagai dalih yang seakan menutupi peran mantan Gubernur dalam pernyataannya dalam akta tersebut.

Sementara mantan Gubernur Sumsel menyatakan perubahan isi akta tersebut merupakan mall administrasi dan bukan merupakan suatu tindakan yang salah sehingga bukan suatu perbuatan pidana perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!