SINERGINKRI – Dugaan kejahatan perbankan yaitu dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terduga pelaku pembuat akta notaris yang diduga palsu.
Yang dinyatakan oleh penyidik Bareskrim adanya dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang itu adalah “pernyataan dalam akta notaris Elma yang berbeda dengan minuta Akta notaris Wiwik tentang kejadian RUPSLB tahun 2020”.
Minuta akta notaris Wiwik yang juga telah di tetapkan selaku tersangka namun kemudian tersangka Wiwik meninggal dunia, “menjelaskan runut kejadian peristiwa RUPSLB Pangkal Pinang itu dengan bukti otentik audio visual dan notulen rapat”.
Namun dalam surat Dirut Bank Sumsel Babel ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa “audio visual di hapus oleh notaris Elma setelah di catatkan dalam akta notaris Elma”.
OJK diduga menerima 2 (dua) akta notaris Elma yang diduga isinya berbeda dengan minuta akta notaris Wiwik dan tanpa audio visual atau tanpa bukti otentik kejadian peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.