Sumsel  

Gubernur Sumsel belum di BAP Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel

Dalam proses penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri, mantan Gubernur Sumsel belum pernah di mintai keterangan terkait isi pernyataan akta yang diduga palsu tersebut hingga masuk proses penyidikan mantan Gubernur Sumsel itu belum juga di mintai keterangan dan SPDP telah di kirimkan ke Kejaksaan Agung dan di limpahkan ke Kejati Sumsel.

Akta notaris Elma yang dinyatakan sebagai salah satu bukti dugaan kejahatan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan dengan pembanding minuta akta notaris Wiwik seakan di kesampingkan dan mungkin akan berubah menjadi perkara perdata dalam P.19 yang di keluarkan Kejaksaan.

Sekarang tinggal bagaimana Baraskrim Mabes Polri menjawab P.19 dari Kejaksaan, apakah setuju perkara masuk ranah perdata atau bersikukuh dengan sangkaan awal adanya dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan Kejahatan perbankan ???.

Dalam istilah hukum ada pembatalan perkara dengan dasar P.19 mati karena kurang cukup bukti menurut penyidik peneliti dan tidak di limpahkan ke JPU atau dengan kata lain di SP.3 kan dan perkara bukan ranah pidana.

Padahal kalau di teliti dan di sikapi dengan undang Tipikor dan undang – undang perbankan maka perkara ini sangat merugikan negara dengan pembuktian secara empiris terkait uang negara dalam hal ini kas Bank Sumsel Babel yang di keluarkan berdasarkan akta yang tidak sah tersebut.

Berapa saleri, bonus tantiem dan pasilitas yang di terima pengurus Bank Sumsel Babel yang di angkat berdasarkan akta yang diduga palsu tersebut selama menjabat selaku pengurus Bank Sumsel Babel.

Kemudian perjanjian pemberian pasilitas kridit kepada debitur yang di tanda tangani oleh terduga pengurus Bank Sumsel Babel yang tidak sah tersebut dan berapa hibah, sponsor ship, bantuan keuangan dan pengeluaran keuangan non budgeter yang du keluarkan pengurus Bank yang diduga tidak sah tersebut menjadi potensi kerugian negara dengan nilai trilyunan rupiah

Menjadi pertanyaan besar lainnya adalah kenapa Kaper OJK Sumsel dan auditor utama lalai meneliti dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 tersebut sementara bukti otentik yang harus di penuhi oleh Bank untuk ke absahan akta berdasarkan SOP OJK berupa audio visual tidak di terima dan kenapa minuta akta tidak di jadikan bukti pembanding akta notaris ???.

Perkara dugaan pemalsuan dokumen perbankan berupa akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang tahun 2020 sepertinya akan menjadi cerita kelam penegakan hukum di Sumatera Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!