Geruduk KPK, LSM PST meminta tersangkakan dua oknum yang terlibat kasus suap fee proyek Kab Muara Enim

Berdasarkan pantauan dari lembaga PST dan informasi dikutif dari media online Radar Nusantara yang meliput acara persidangan Alex menjelaskan bahwa ada oknum beinisial IS yang mengakui telah menerima aliran dana tersebut sebesar 1,5 milyar dan IY menerima sebesar 300 juta dan telah dikembalikan ke kas negara jelas dalam hadapan majelis hakim.

Lanjutnya dalam persidangan kasus tersebut juga sudah jjelas diterangkan oleh saksi sekaligus tersangka Elfien Muchtar dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Ellen menerangkan pada waktu itu IS adalah ketua pokja lelang di ULP.

“KPK dalam kasus OTT di Kabupaten Muara Enim ini usut tuntas sampai ke akar-akarnya siapa saja yang masih terlibat dan KPK jangan tebang pilih,” ungkapnya.

Baca Juga  Gudang Peluru Armed Di wilayah Ciangsana Nyaris Terbakar

Kami datang ke KPK, “LSM PST meminta agar Ketua KPK untuk segera menjadikan/ menetapkan saudara IS dan IY sebagai tersangka yang baru dalam kasus suap yang menjerat orang no 1 di kabupaten Muara Enim,” tungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)