Sumsel  

Geram!! K MAKI Sumsel Tanggapi Terkait Edaran Pemotongan Gaji Karyawan PT Muba Link Sebesar 50 Persen

Foto : Surat edaran PT Muba Link Pemotongan gaji 50 persen

Palembang, sinerginkri.com – Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong angkat bicara terkait pemotongan gaji karyawan sebesar 50 persen yang berdasarkan surat edaran yang di tanda tangani oleh direktur PT Muba Link M Sumadi MS pertanggal 8 Januari 2024 kemarin.

Dalam surat edaran keputusan direktur PT Muba Link nomor 001/ML/OP/SK/I/2024 dijelaskan tentang pembayaran upah dan sistem jam kerja karyawan karyawati keputusan rapat tanggal 5 Januari 2024 di grand hotel ranggonang tentang kondisi keuangan perusahaan.

Diketahui, bahwa PT Muba Link merupakan salah satu anak Perusahaan dari PT Petro Muba (Perseroda) yaitu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. PT Muba Link bergerak dibidang akomodasi yang menawarkan jasa/ produk perhotelan, food & beverage, sewa ruangan/ kantor, sewa rumah, jasa Pembersih Hama dan karangan bunga.

Baca Juga  Rp. 25 Miliar Hibah KONI Sumsel di Luar APBD, K-MAKI : Mirip Kasus Masjid Sriwijaya

Sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa akomodasi, PT Muba Link memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan bidangnya.

PT Muba Link pada saat ini memiliki 6 (Enam) Unit Usaha yaitu :

Grand Ranggonang Hotel
Gambo Hotel & Residence
Ranggonang Inn
Petro Muba Building
Griya Pramuka
Cleaning Service & Pest Control

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)