Sumsel  

Geram!! K MAKI Sumsel Tanggapi Terkait Edaran Pemotongan Gaji Karyawan PT Muba Link Sebesar 50 Persen

Foto : Surat edaran PT Muba Link Pemotongan gaji 50 persen

Menyikapi hal diatas Pegiat Anti Korupsi Boni Belitong (Koordinator K MAKI) menyangkan hal tersebut, dan mempertanyakan kemana uang pinjaman kepada pihak ketiga dan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Musi Banyu Asin (MUBA)

“Ini harus diusut tuntas dan harus di audit secara investigatif oleh BPKP perwakilan Sumsel,” ungkap Boni, Rabu (10/01).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur PT Muba Link, Sumadi membenarkan surat edaran tersebut perihal adanya pemotongan gaji karyawan dan insentif sebesar 50 persen.

Dikatakan Sumadi, bahwa saat ini PT Muba Link memiliki karyawan sebanyak 140 orang dan jam kerja untuk karyawan yang awalnya 30 hari kerja sekarang di kurangi menjadi 15 hari kerja.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Produksi, SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tajak Sumur Eksplorasi Ekor Burung #1

“Pada tahun 2022 PT Muba Link mengalami kerugian sebesar Rp. 2.1 miliar dan tahun 2023 mengalam kerugian Rp. 1.7 miliar. Untuk memenuhi pembayaran gaji karyawan PT Mba Link tahun 2023 meminjam dengan pihak ke tiga sebesar Rp. 1.1 Miliar dan pada untuk biaya operasional,” singkatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)