Eks Anggota DPRD Menyerahkan Diri Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

“Uang sejumlah Rp 789.440.000 yang sudah diterima oleh SA kemudian di serahkan kepada David tapi bukan sebagai pembayaran mobil mobil tersebut melainkan sebagai pembayaran atas Hutang piutang pribadi SA,” tegasnya.

Tersangka dikenakan undang undang RI nomor 31 tahun 1999 pasal 2, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sementara tersangka satu lagi yang berinisial STN mantan kepala desa Boni sari masih dalam pencarian, dan pihak kejari kabupaten tangerang akan meminta bantuan kepada tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  BUMD Kabupaten Tangerang Raih 4 Penghargaan dalam Setahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)