Sumsel  

Dugaan Skandal! Gubernur Sumsel Herman Deru Diduga Sembunyikan Villa Gandus 16 Ha di LHKPN

Foto Laporan LHKPN KPK Gubernur Sumsel dan Villa Gandus 16 H

SINERGINKRI – Nama Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun sejak menjabat tahun 2019 hingga 2023 Herman Deru rutin melaporkan LHKPN-nya, namun laporan tersebut diduga tidak sepenuhnya transparan. Salah satu harta besar miliknya, berupa tanah dan bangunan vila di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang seluas sekitar 16 hektare, tidak tercantum dalam LHKPN tahunannya.

Pelaporan Tidak Lengkap, Gubernur Bisa Terjerat Sanksi Berat

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, pejabat negara, termasuk kepala daerah, wajib melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan lengkap.

Dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi Herman Deru, antara lain:

Sanksi Administratif: KPK bisa mengumumkan ketidakpatuhan ke publik, disertai teguran dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi Pidana: Jika terbukti ada upaya menyembunyikan aset hasil korupsi, Herman Deru dapat dijerat Pasal 5 dan 10 UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Dampak Sosial dan Politik: Reputasi tercoreng, sorotan media, bahkan potensi pemakzulan dari jabatan gubernur.

Feriyandi Investigator Garda Prabowo Sumsel: “LHKPN Saja Tidak Jujur, Bagaimana Mau Urus Provinsi?”

Menanggapi dugaan ini, Garda Prabowo, mengecam keras tindakan tidak transparan tersebut.

“Melaporkan LHKPN saja sudah tidak jujur, bagaimana mau mengurus provinsi Sumsel. Jangan-jangan memang ada harta dari hasil korupsi,” tegas Feri. Minggu (27/4/2025)

Ia juga mendesak KPK untuk segera turun ke Sumsel dan memeriksa Herman Deru secara langsung. Menurut Feriyandi, kasus pembangunan vila di Gandus yang melibatkan 7 SKPD sudah dilaporkan ke KPK dan saat ini tinggal menunggu naik ke tahap penyidikan.

“Perkara itu tidak akan lama lagi. Kami sudah laporkan dan sangat direspon positif oleh KPK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!