SINERGINKRI – Nama Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun sejak menjabat tahun 2019 hingga 2023 Herman Deru rutin melaporkan LHKPN-nya, namun laporan tersebut diduga tidak sepenuhnya transparan. Salah satu harta besar miliknya, berupa tanah dan bangunan vila di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang seluas sekitar 16 hektare, tidak tercantum dalam LHKPN tahunannya.
Pelaporan Tidak Lengkap, Gubernur Bisa Terjerat Sanksi Berat
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, pejabat negara, termasuk kepala daerah, wajib melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan lengkap.
Dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi Herman Deru, antara lain:
Sanksi Administratif: KPK bisa mengumumkan ketidakpatuhan ke publik, disertai teguran dari Menteri Dalam Negeri.