Opini  

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Pada Proses Lelang Tender Proyek di PUPR Muba

Menurutnya SPSE memang membantu transparansi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, bukan berarti peluang korupsi dan pengaturan pemenang seratus persen tertutup.

“Pasti ada celah untuk itu,” Ucap Syamsudin.

“Celah tersebut muncul karena pejabat yang bertugas di program kerja (pokja) pengadaan diangkat atasannya yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD tersebut tentu saja bawahan langsung kepala daerah. Tanpa komitmen dari kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik, peluang korupsi tersebut terbuka.

Sebenarnya ini (peluang korupsi) bergantung komitmen kepala daerah atau kepala dinasnya,” jelasnya.

Ketika terjadi permufakatan jahat untuk mengatur suatu lelang, dia menilai, SPSE pun tidak mampu mencegah. Manusia yang mengoperasikan sistem jelas lebih pintar. Oknum-oknum yang jahat bisa berbuat sedemikian rupa. Sistem akhirnya terkesan sebagai formalistas saja untuk proses pengadaan.

“Bisa jadi, sebelum proses lelang, sudah ada calon pemenang. Sistem pengadaan dijadikan alat legiatimasi saja bahwa proyek di atas Rp 200 juta telah dilelang,” tutupnya.

Ketua tim investigasi lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel Yongki Ariansyah, S.H mengatakan,” Berkaitan dengan Pemaketan Pekerjaan harus sesuai Perpres 54 tahun 2010. Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karenanya Dirinya Beserta Tim Langsung mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti masalah ini, karena kami sudah kurang percaya pada aparat penegak hukum di bumi Sriwijaya ini,” ujar Yongki.

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, pihak PUPR Musi Banyuasin belum bisa dihubungi untuk dimintai steatmen terkait pemberitaan ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)