DPRD Provinsi Sumsel Setujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043

Rapat Paripurna LXXVI ( 76) DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat dari Daerah Pemilihan Hasil Reses Tahap III Tahun 2023

Palembang, sinerginkri.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah ( Raperda ) Provinsi Sumatera Selatan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 pada rapat paripurna LXXVII (77), 25/10/2023.

Dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus ( Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda dimaksud berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel,Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH dan dihadiri oleh PJ Gubernur Sumsel,Dr Drs H.Agus Fathoni,M.Si , Sekretaris Daerah Itu.SA Supriono,para perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan pansus III yang diketuai oleh Rizal Kenedi SH MM yang laporannya dibacakan oleh juri bicara H.Juanda Hanafiah SH.MM pada intinya dalam laporan pansus menyampaikan poin-poin pada pasal raperda tersebut yang mengalami perubahan setelah dibahas oleh kasus III DPRD Provinsi Sumsel pada kesimpulan dari laporan pansus tersebut pasus 3 dapat menyetujui raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sumsel.

Baca Juga  Dit Intelkam Polda Sumsel bersama Ketua DPD APDESI Sumsel Dukung Proyek Strategi Nasional dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Setelah pembacaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan kepada peserta rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujui untuk menjadi Perda.
Selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama antara pihak eksekutif dalam hal ini PJ gubernur Sumatera Selatan dan pihak legislatif ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Akhirnya rapat Paripurna ditutup dengan pendapat akhir PJ Gubernur Sumsel yang menyampaikan pentingnya raperda dimaksud dengan harapan dapat memberikan jaminan terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman ,serasi, teratur ,terencana ,terpadu dan berkelanjutan dan pada kesimpulan pendapat / pendapat akhirnya juga memberikan persetujuan bersama terhadap rapor dari maksud.

Baca Juga  Pengukuhan Korwil dan Korda Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya se Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)