DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk Menjadi Perda

OKU Timur, Sinerginkri.com | Rangkaian Rapat Paripurna Ke XXXVI DPRD OKU Timur Masa Sidang 1 (satu) Tahun 2022 dalam rangka membahas dan meneliti rancangan Raperda APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2023 resmi ditutup.

Rapat yang digelar ruang rapat DPRD OKU Timur dengan rangkaian Rapat Paripurna. Rapat tersebut mulai dari pembukaan pada tanggal 18 November 2022, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi pada tanggal 21 November 2021, satu hari kemudian yaitu mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta ditutup pada Senin (28/11/2022).

Penutupan Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T dan dibuka langsung oleh pimpinan rapat Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP. M.M. yang dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala OPD, dan para Camat Se-Kabupaten OKU TimurTimur serta diikuti oleh 39 orang dari 45 orang anggota DPRD OKU Timur.

Baca Juga  Warga Martapura Keluhkan Langkanya Gas 3 Kg Walaupun Ada Harganya Meroket

Dalam Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Sholikhan, S.E, M.M mengatakan bahwa setelah di tahun tahun sebelumnya di hadapkan dengan penanganan Covid-19, p/Pemerintah Daerah (Pemda) harus fokus pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi agar tercapai stabilitas perekonomian.

“Kestabilan perekonomian merupakan syarat tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta untuk menentukan tercapainya keberhasilan pembangunan, selain itu pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan pemerataan pembangunan”, jelasnya.

Rapat Badan Anggaran DPRD OKU Timur berdasarkan dengan PP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Peraturan DPRD OKU Timur No 66 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)