Dodo Arman Penuhi Undangan Polda Sumsel, Kalirifikasi Laporan AR

Palembang, sinerginkri.com – Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dodo Arman menghadiri undangan Polda Sumsel terkait laporan mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel 2021/2022 AR, Kamis (22/02/24).

Dodo Arman tiba di Mapolda Sumsel sekitar Pukul 11,00 WIB, dimintai keterangannya hingga pukul 19.00 WIB

Seusai memberikan klarifikasi di Polda Sumsel, di hadapan sejumlah wartawan, Dodo Arman mengatakan menanggapi isu berita yang menyebutkan bahwa pihaknya ada menyebarkan berita hoax dan tidak ada klarifikasi kepada AR yang saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim. Dodo Arman menegaskan bahwa tudingan pelapor AR itu sangatlah tidak benar.

Dodo Arman menjelaskan, bahwa pihaknya sebelum menyampaikan permasalahan kepada insan pers untuk di ekspos di pemberitaan sudah melakukan terlebih dahulu meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini AR.

Baca Juga  Lagi-lagi Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Mantan Kadin PMD Muba

” Saya sebagai narasumber, saat jumpa pers dan wawancara memberikan keterangan kepada awak media terlebih dahulu sudah melakukan permohonan klarifikasi ke pihak AR dengan jarak waktu yang cukup lama. Selain itu saya juga tidak pernah langsung men justice melainkan tetap ” menduga/diduga,” ujar Dodo

Lanjut Dodo, permohonan klarifikasi terhadap AR bukan cuma melalui surat resmi, namun juga via pesan whatSapp.

” Namun sayangnya, permohonan klarifikasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari AR” terang Dodo.

” Juga, mengenai adanya bantahan AR bahwa ia pada tahun 2020 belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kembali saya tegaskan bahwa saya mendapatkan data bahwa pada tahun 2020 AR sudah menjadi Kepala Dinas dari dokumen negara LHKPN website KPK RI. Disitu tertera jelas bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel 2020 adalah AR yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim,” papar Dodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)