Disduk Capil Kota Bekasi Menginformasi Bahwa E-Open Tidak Bisa Di akses Daring

2. Seluruh layanan Administrasi Kependudukan selama aplikasi E-Open tidak dapat diakses, maka dilakukan pelayanan offline di 12 Kecamatan dan 3 MPP/GPP (nomor kontak terlampir).

3. Para Camat dan Lurah agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh warga melalui satgas Pamor, Pengurus RW dan Pengurus RT.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dipahami.

Atas ketidaknyamanan pelayanan yang terjadi kami mohon maaf. Kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.

(Iin.S)

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun ini akan membangun 2.500 rumah tidak layak huni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)