Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statisik Kabupaten Bekasi Membuka Kegiatan Ujian Negara Amatir Radio

“ORARI sudah banyak membantu pemerintah daerah, oleh karena itu saya berharap melalui Ujian Negara Amatir Radio ini akan banyak peserta pengguna ORARI yang kemudian mendapatkan sertifikat dan penggunaan frekuensi radio dapat tertata secara resmi,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengatakan, dalam pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio ada dua kategori, yakni yang bersifat Reguler dan Non Reguler.

“Reguler merupakan ujian yang terjadwal yang dilakukan di kantor Balmon, sedangkan untuk yang non reguler diadakan di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Maka masyarakat yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio harus mempunyai kompetensi terhadap frekuensi radio,” terangnya.

Baca Juga  Demo Depan KPK, FORMASA Minta Bersihkan Dugaan Kongkalikong Pengaturan Pemenang Proyek di MUBA

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggunaan frekuensi radio sembarangan, karena penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo. Karena Kementerian Kominfo bagian dari International Telecommunication Union yang sudah mengatur tatacara penggunaan frekuensi radio agar tidak bertabrakan.

“Kami berharap masyarakat tidak menggunakan frekuensi radio secara sembarangan, karena bisa mengakibatkan gangguan yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu mari kita sama-sama menggunakan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan gangguan-gangguan yang merugikan orang lain,” paparnya.

(Iin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)