Diduga Tambak Udang  Djohan Riduan Hasan Tidak Berizin, K MAKI Lapor Bareskrim

Deputy K MAKI Ir. Feri Kutniawan Saat melakukan unjuk rasa di depan Bareskrim Mabes Polri Perihal Tambak Ilegal di Pangkal Pinang Provinsi Babel

Palembang, sinerginkri.com – Diduga tambak udang milik Djohan Riduan Hasan (DRH) alias Johan Aping (JA) yang berada di Gusung Kalukup, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang tidak memiliki izin.

Hal teraebut di sampaikan oleh deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Ir Feri Kurniawan dalam wawancaranya kepada awak media setelah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (2/6)

Feri juga mengatakan bahwa “tambak udang ini berada di lahan milik orang lain, hal ini diperkuat putusan pengadilan. Namun masih tetap beroperasi bahkan mencemari lingkungan,” kata Feri.

“Informasi yang kami dapat, tambak ini juga tidak memiliki izin seperti IMB yang di terbitkan oleh Kota Pangkal Pinang dan izin limbah (B3) dan pembuangan limbah cair dari Kementrian Lingkungan Hidup,” lanjut Feri.

Baca Juga  Beli Kreatif Sumsel 2022, Libatkan 200 UMKM Dilatih Kreatif, Inovatif dan Berdaya Saing

Sayangnya, dalam beberapa waktu ke belakang, Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan diam dan tutup mata sehingga menjadi pertanyaan besar ada apa ??

Lanjut Feri hal ini telah menyalahi aturan (melawan hukum) serta merugikan negara baik itu dalam hal perizinan apalagi pendapatan daerah serta merusak ekosistem lingkungan di Pangkalpinang,” lanjutnya

” Tambak udang milik DRH ternyata bukan hanya masalah perizinan dan lingkungan saja. Perusahaan ini juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PT Krama Yudha Sapta (KYS),” pungkasnya. (Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)