Palembang, sinerginkri.com – Diduga tambak udang milik Djohan Riduan Hasan (DRH) alias Johan Aping (JA) yang berada di Gusung Kalukup, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang tidak memiliki izin.
Hal teraebut di sampaikan oleh deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Ir Feri Kurniawan dalam wawancaranya kepada awak media setelah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (2/6)
Feri juga mengatakan bahwa “tambak udang ini berada di lahan milik orang lain, hal ini diperkuat putusan pengadilan. Namun masih tetap beroperasi bahkan mencemari lingkungan,” kata Feri.
“Informasi yang kami dapat, tambak ini juga tidak memiliki izin seperti IMB yang di terbitkan oleh Kota Pangkal Pinang dan izin limbah (B3) dan pembuangan limbah cair dari Kementrian Lingkungan Hidup,” lanjut Feri.
Sayangnya, dalam beberapa waktu ke belakang, Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan diam dan tutup mata sehingga menjadi pertanyaan besar ada apa ??
Lanjut Feri hal ini telah menyalahi aturan (melawan hukum) serta merugikan negara baik itu dalam hal perizinan apalagi pendapatan daerah serta merusak ekosistem lingkungan di Pangkalpinang,” lanjutnya
” Tambak udang milik DRH ternyata bukan hanya masalah perizinan dan lingkungan saja. Perusahaan ini juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PT Krama Yudha Sapta (KYS),” pungkasnya. (Rh)