Diduga Nikah Tanpa Izin, Garda API Mendesak Walikota Mencopot Jabatan Sekwan DPRD Palembang

Selain itu, dalam tuntutannya, Garda API Sumsel mengharapkan agar masukan-masukan dari aksi tersebut menjadi hal yang konstruktif demi wujudnya kedisiplinan di lingkungan ASN Kota Palembang. Maka itu Garda API Sumsel mendesak kepada Walikota Palembang untuk mencopot jabatan Sekwan DPRD Palembang karena diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.

Disaat yang sama, Letizia, selaku Staf Ahli Pemerintah Bidang Perkonomi, Pembangunan dan Investasi saat dimintai keterangannya terkait aksi demo itu mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa aksi tentang pernikahan tanpa izin ini akan dipelajari dahulu, di evaluasi kemudian dilaporkan melalui Sekda dan ditelaah kemudian ke Walikota Palembang.

“tuntutan massa aksi ini tentang pernikahan tanpa izin, sebagai PNS tentu saja harus sesuai dengan aturan-aturan. Kalau ini masih kita pelajari karena kita belum tahu apakah ini benar atau tidak. Kita akan evaluasi, kita pelajari dan kita laporkan ke atasan”, ujar Letizia.

Pewarta : ym

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)