Diduga Nikah Tanpa Izin, Garda API Mendesak Walikota Mencopot Jabatan Sekwan DPRD Palembang

PALEMBANGsinerginkri.com -Puluhan massa mendatangi kantor Walikota Palembang guna menyuarakan aspirasinya terkait adanya dugaan indikasi pelanggaran terhadap beberapa Peraturan Pemerintah.

Massa aksi dari organisasi Garda Alam Pikir Indonesia atau Garda API Sumsel ini menggelar aksi tepat dihalaman kantor Walikota Palembang pada Selasa, 23/08/22.

Koordinator aksi, Yan Hariranto Spd,SH saat orasinya mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat Garda API Sumsel mengenai polemik rumah tangga yang diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang diduga dilanggar tersebut seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.

Yan Hariranto Spd, SH atau yang akrab disapa Yan Cogah ini juga mengatakan bahwa informasi yang didapat oleh Garda API mengenai dugaan penelantaran anak dan istri pertama oleh oknum ASN Sekwan DPRD Kota Palembang serta diduga menikah lagi tanpa izin istri pertama. Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pegawai negeri sipil pria akan beristri lebih dari seseorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.

“untuk itulah, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, agar kiranya bapak Walikota Palembang dan Sekretaris Daerah untuk menelusuri kebenarannya, dan jika informasi ini benar adanya, kami berharap adanya tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku”, ujar Yan Cogah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!