Sumsel  

Diduga Melanggar UU Pemilu, Dua Caleg dari Partai Ternama Akan Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Melanggar UU Pemilu, Dua Caleg dari Partai Ternama Bagi bagi Sembako dan Uang

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga  Gubernur Sumsel belum di BAP Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel

Guna melengkapi pemberitaan ini, awak media kami mencoba melakukan konfirmasi kepada Panwaslu yang ada di salah satu kelurahan di Kecamatan Talang Kelapa apakah kegiatan yang mereka lakukan ini dilaporkan atau diberitahukan secara tertulis ataupun lisan, melalui saluran telepon Meksi Panwaslu Kelurahan Keramat Raya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai kegiatan tersebut.

Dan untuk lanjutnya, kami pun mencoba menghubungi Badan Pengawas Pemilu Banyuasin. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ameredi melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin, April Yadi mengatakan terkait informasi yang telah beredar, Bawaslu Banyuasin diberikan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan akan segera melakukan penelusuran atau investigasi terkait informasi awal yang sudah berkembang di media Whatsapp , serta mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu sesuai tingkatannya tentunya dengan membawa bukti-bukti pendukung lainnya. Kami Bawaslu Banyuasin juga menghimbau kepada peserta pemilu dalam melakukan kampanye dapat mematuhi sesuai dengan ketentuan yg telah dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)