Sumsel  

Diduga Melanggar UU Pemilu, Dua Caleg dari Partai Ternama Akan Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Melanggar UU Pemilu, Dua Caleg dari Partai Ternama Bagi bagi Sembako dan Uang

Banyuasin, sinerginkri.com – Sangat disayangkan jika masa masa Demokrasi dalam mencari wakil wakil rakyat yang diharapkan mampu menjadi tumpuan masyarakat jika dalam masa mencalonkan saja dilakukan cara yang sedikit mencurangi aturan yang ada.

Pasalnya dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai ternama yang sangat berkuasa dimasa Orde Baru (Partai G), KM yang merupakan Caleg DPR RI dapil Sumatera Selatan I dan NI Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 10 Banyuasin dalam masa kampanye nya dibeberapa daerah di wilayah Kabupaten Banyuasin khususnya wilayah Kecamatan Talang Kelapa dilakukan dengan cara yang diduga melanggar Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa siapapun dilarang untuk memberikan / menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Andhie Dinialdie SE MM Optimistis PSU Pilkada Empat Lawang Aman-Terkendal

Kegiatan sosialisi dalam berkampanye yang dilakukan oleh KM dan NI melalui timnya yang dilaksanakan hari Kamis 11 Januari 2024 yang lalai dibeberapa Kelurahan Desa di Kecamatan Talang Kelapa dilakukan dengan mengumpulkan warga sekitar 20-40 orang dalam setiap pertemuannya memberikan bingkisan sembako yang berisi beras merk ternama 5kg, tepung terigu 1kg, dan susu kental manis 1 kaleng beserta uang sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah.

Bahkan dalam setiap sambutannya EN dan SE menyampaikan untuk yang telah hadir mencarikan relawan-relawan yang siap mendukung dan memilih KM dan NI maka akan diberikan siraman dengan cara mengisi kartu relawan yang telah disiapkan. Hal tersebut berdasarkan bukti berupa video dan foto yang ada pada saat kegiatan berlangsung

Baca Juga  Besar Pasak dari Tiang, Setoran PAD Tidak Sebanding Gaji Pengurus Bank Sumsel Babel

Dari hasil pantauan inilah, mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi 1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)