Diduga Camat Madang Suku II Alergi Wartawan

Junirianto dan Repani menambahkan, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Jadi dimana letak kesalahan seorang insans pers mencari informasi sehingga oknum camat harus menghindar dari permintaan sebuah informasi dari seorang insans pers.

Baca Juga  Cabang Tafsir Bahasa Arab Dalam STQH

Apabila seseorang menghindari maka akan menimbulkan kesan yang tidak baik, seakan-akan ada sesuatu yang disembunyikan atau diduga ada unsur kesalahan sehingga oknum camat tersebut engan menyebutkan dirinya sebagai camat Madang suku ll kepada awak media.

Kalau memang tidak ada terjadi apa-apa sampaikan, seorang jurnalis profesional akan menjunjung tinggi Keindependensian sebuah informasi dan berita yang didapat, itu yang harus diketahui oleh seorang pejabat, jadikanlah kami para pencari berita sahabat anda, jadikanlah kami mitra dalam pemberian informasi berita anda agar pencapaian sesuatu yang ingin disampaikan kepada masyarakat tersampaikan, ungkap Junirianto dan Repani menyampaikan dengan tegas.

Nah Hari ini informasi publik harus terbuka selebar-lebarnya agar masyarakat tidak berpraduga, disitulah peran serta kami sebagai jurnalis menyampaikan, bukan dijadikan musuh, pungkas (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)