Demi Cuan Rp30.000 Bidan Praktek Mandiri di Sukajadi Diduga Palsukan Surat Keterangan Lahir

Dalam perspektif perundang-undangan, dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang dilakukan oleh bidan praktik tersebut maka dapat dipidanakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 95B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang UU Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta/surat Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 93 Undang-undang Adminduk : Setiap pemalsuan yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi pelaksanaan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak 50 ( Lima puluh juta rupiah)

Sementara Bidan Praktek Mandiri Sinta,SST saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024) terkait hal tersebut memilih irit bicara dan tidak berkomentar sepatah katapun sampai berita ini di tayangkan.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)