Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Disinggung, kabarnya mantan Bupati Ilyas minta mobil dilelangkan, hal tersebut tidak memungkinkan, pasalnya sesuai aturan aset negara bisa dilelang sudah digunakan selama empat tahun.

“Sedangkan mobil Dinas pak Ilyas itu, belum sampai empat tahun. Baru lebih kurang tiga tahunlah mobil yang digunkan mantan Bupati itu,” terangnya.

Ditambahkannya juga, jika surat ketiga masih juga tidak diindahkan, dengan terpaksa kendaraan tersebut akan ditarik paksa oleh pihak APH.

“Nanti yang berwenang menariknya itu, pihak Kejaksaan,” tukasnya.

Sementara Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Pandji Alam belum bisa dihubungi untuk dimintai steatmennya terkait pemberitaan ini. (hsn/yongki)

Baca Juga  DPC KWRI Gandeng Pemda Kabupaten Tangerang Berbagi dengan Kaum Dhuafa dan Yatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)