Polisi Ringkus Tiga Oknum Debt Collector di Cikupa

Tangerang, Sinerginnkri.com | Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang santri bernama Alia mengendarai motor dengan nomor pelat A 665 XW.

Korban dicegat dan diduga diperas oleh tiga oknum mata elang (Matel) atau debt collector di Jalan Raya Serang KM 13,5, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kamis, 13 Agustus 2026 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penagihan tidak sesuai prosedur hukum.

Kronologi Kejadian, lanjut Indra, korban dalam perjalanan dicegat oleh tiga orang yang hendak melayat kerabatnya dituduh membawa motor curian. Korban kemudian diintimidasi, diminta menyerahkan sepeda motor, serta diminta sejumlah uang sebesar Rp. 2,5 juta sebagai uang damai agar motor tidak dibawa.

“Korban yang tidak sanggup membayar penuh akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu, ke dompet digital (e-wallet) milik tersangka TB,” ucap Indra Waspada saat press conference Polresta Tangerang, Jumat (21/8/26).

Masih kata Indra, pelaku dengan inisial TB (24) dan YA (21) dan AF (22) memberhentikan korban dengan alasan sepeda motor yang digunakan korban memiliki tunggakan leasing.

Karena merasa terancam dan takut, korban kemudian menghubungi pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 dan Polsek Cikupa.

Dari laporan tersebut, sebut Indra, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (20/08/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan, kata Indra, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor milik korban, dua lembar surat tugas debt collector yang diduga palsu atau tidak dilengkapi sertifikat fidusia, serta uang tunai Rp. 500 ribu. 1 unit handphone yang digunakan untuk mengancam korban

“kami tegaskan, debt collector tidak dibenarkan melakukan pencegatan, perampasan, maupun pemerasan di jalan,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)