BNPB Menerangkan Bahwa Beredar nya Di Medsos Narasi Tentang Pencabutan Status Pandemi Berita Hoaxs

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Status pandemi belum dicabut oleh pemerintah karena beberapa sebab. Pertama, belum ada perintah resmi dari WHO, karena memang pandemi masih berlangsung secara global. Kedua, virus Covid-19 masih berada di Indonesia dan belum juga punah, malah ada mutasinya juga.

Kita memang sudah lelah menghadapi pandemi karena belum tahu kapan berakhirnya. Akan tetapi, memang harus lebih sabar dan tawakkal, sambil menunggu situasi buruk ini selesai. Tetaplah mematuhi protokol kesehatan dan menjaga imunitas, sehingga penularan Corona terus menurun dan pandemi bisa diakhiri dengan cepat.

Baca Juga  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara puncak peringatan Hari Anak Nasional

(Iin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)