BNPB Menerangkan Bahwa Beredar nya Di Medsos Narasi Tentang Pencabutan Status Pandemi Berita Hoaxs

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinarasikan telah mencabut status pandemi COVID-19 di Tanah Air, sejak 2 Maret 2022.

Klaim tersebut tersebar melalui sebuah tangkapan layar surat berisi logo BNPB serta dilengkapi tandatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Narasi tentang pencabutan status pandemi itu terpantau telah beredar melalui aplikasi WhatsApp serta Facebook.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatan informasi yang beredar di berbagai saluran komunikasi tersebut sebenarnya adalah potongan kalimat dari bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Surat edaran itu tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Pasok Listrik 11 MVA untuk PT Swarnadwipa Dermaga Jaya, Dorong Efisiensi dan Kurangi Emisi

Kabar ini berkembang lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)