Besaran Gaji Pemerintah Desa Sudah Sesuai Dengan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Lanjutnya kami jelaskan terkait PP Nomor 2019, Mengacu Pada Pasal 81 kami jelaskan sebagaimana yang berbunyi,  ayat 1. Penghasilan Tetap yang diberikan kepada kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya  yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, dimana dimaksud perangkat desa lainnya adalah kaur desa dan kepala dusun, bersumber dari ADD dimana sebesar 10% dan DAU  dan DBH tahun anggaran berkenaan yang diterima kabupaten dari Pusat yang jumlahnya disepakati seluruh desa yang ada di OKU Selatan ( ADD ), diayat 2. Bupati / Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya dengan ketentuan, a) besaran penghasilan tetap kepala desa  paling sedikit  Rp.2.426.640. setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II /a, b ) besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit, Rp.2.224.40.setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a, C) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya  paling sedikit Rp. 2.022.200 setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a.

Baca Juga  Bertepatan Momentum HKN, Tingkatkan Kesehatan Untuk Masyarakat OKU Selatan

Di point 3. Dalam hal ADD tidak mencukupi dalam mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa  selain dana desa, artinya di APBdes lainnya seyogyanya desa mendapatkan tambahan penghasilnya apabila ADD tidak mencukupi dapat menggunakan sumber pendapatan asli desa harapan kami dimana pemerintah desa dapat menggali segala potensi pendapatan asli dimasing masing desa.

Poin 4). Menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan pada peraturan Bupati / Wali Kota, kami jelaskan penyusunan APBD tahun 2020 kita susun diakhir tahun 2019, namun kita melihat ADD, dari dana DAU dan DBH sebagai acuan mengatur penghasilan tetap pemerintah desa, melihat dana pusat berkurang yang masuk ke OKU Selatan, sehingga diaturlah dalam Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 20 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 8 Tahun 2021, sehingga ditetapkan penghasilan tetap pemerintah desa berlaku untuk seluruh desa se OKU Selatan, Tutupnya, ( 14/12 ).

Baca Juga  PBSI CUP II OKU Selatan Resmi Dibuka: Ajang Talenta Atlet Muda Menuju Porprov 2025

Hasil dari informasi dan keterangan dari beberapa narasumber bahwa tidak adanya pemotongan gaji dari dinas DPMPD OKU Selatan melainkan adanya perubahan Peraturan yang mana sumber keuangan dari pusat ke daerah berkurang sehingga diaturlah besaran hasil tetap pemerintah desa sejak bulan Mei 2020 hingga tahun 2021, terkait isu yang berkembang di masyarakat agar dapat dipahami berkurangnya pendapat penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sehingga keluarlah peraturan bupati OKU Selatan, untuk menekan angka ADD dalam isi pasal 81 ayat 3 jika apabila ADD tdk mencukupi dapat menggunakan sumber pendapatan asli desa hendaknya setiap desa dapat menggali segala potensi pendapatan asli desa nya masing masing agar pendapatan pemerintah desa bertambah, adapun ditahun 2021, Penghasilan Tetap Pemerintah Desa, Kepala Desa Sebesar, Rp. 2.524.145, Gaji Sekretaris Desa Rp. 1.401.500 Kepala Urusan Rp.1.301.500, Kepala Seksi Rp. 1.301.500, gaji Kepala Dusun Rp. 1.301.500,  gaji Satuan Linmas Sebesar Rp.450.000 dana tersebut langsung masuk ke masing masing rekening penerima ( pemerintah desa di 252 desa di OKU Selatan ), dibayar secara non tunai. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)