Besaran Gaji Pemerintah Desa Sudah Sesuai Dengan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 8 Tahun 2021

sinerginkri.com, OKU Selatan – terkait simpang siurnya informasi terkait besaran pendapat penghasilan pemerintah desa,  gaji kepala desa , sekretaris desa dan perangkat lainnya ini, hasil informasi yang dihimpun berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas DPMPD OKU Selatan dan Kaban BPKAD OKU Selatan, Selasa, 14 Desember 2021.

Konfirmasi media sinerginkri.com dengan DPMPD OKU Selatan ditemui diruang kerjanya  Kepala Dinas (Kadis) DPMPD OKU Selatan Juproni, S.Pdi.,M.Si Menjelaskan terkait adanya dugaan pemotongan gaji pemerintah desa atau penghasilan tetap ( Siltap ) pemerintah desa, kami jelaskan terlebih dahulu dimana Untuk Perbup terkait Gaji Pemerintah Desa itu dirancang oleh BPKAD OKU Selatan, sedangkan Perbup Dana Desa dirancang oleh Dinas DPMPD OKU Selatan, Adapun yang dipermasalahkan oleh rekan salah satu media sebelumnya adalah terkait Siltap perangkat desa, dari awalnya kita memang sudah menerapkan PP No 11 Tahun 2019, yang mana gaji perangkat desa harus setara dengan ASN Golongan 2A, pemerintah daerah Oku Selatan sudah pernah melaksanakan dan memenuhi PP No 11 Tahun 2019, setelah itu terjadilah Recopusing akibat pademi Covid-19,”katanya

Baca Juga  Sekda OKU Selatan Lakukan Sidak Hari Pertama ASN Kerja di Tahun 2024

Lanjutnya, sehingga berdampak adanya pengurangan siltap pemerintah desa, akibat Dana Bagi Hasil Pusat ke daerah Oku Selatan ini berkurang, sehingga mengakibatkan untuk gaji pemerintah desa ikut berkurang dari ketentuan PP 11 Tahun 2019,  oleh sebab adanya dana dari pusat ke daerah berkurang, dalam hal ini pemerintah daerah Oku Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 20 Tahun 2020, ditetapkan siltap pemerintah desa,  dimana Kepala Desa besaran Gaji Rp. 1.500.000 Tunjangan : 2.000.000, sekretaris desa gaji Rp. 1.595.000, sedangkan Gaji Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun sebesar Rp.1.450.000, sedangkan Satuan Linmas sebesar Rp. 450.000 untuk tahun 2020, ditahun 2021 kabupaten daerah Oku Selatan mengeluarkan kembali Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan, dimana penghasilan tetap pemerintah desa dalam peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 ditetapkan sebagaimana Gaji Kepala Desa Rp. 2.524.145, Sekretaris Desa Rp. 1.401.500 sedangkan Gaji dari Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun sebesar Rp. 1.301.500 sedangkan Gaji satuan linmas sebesar Rp.450.000,”ungkapnya.

Baca Juga  Audiensi Mahasiswa STIT Muaradua dengan Bawaslu OKU Selatan Bahas Rekrutmen PPK dan PPS

Selanjutnya terkait gaji pemerintah desa sudah dilaksanakan non tunai dimana dana langsung masuk ke rekening masing masing penerima gaji, terkait adanya pemotongan itu kami dinas DPMPD OKU Selatan tidak membenarkan hal itu kecuali kalau kami yang bagikan gaji mereka wajar kalau patut diduga kalau adanya pemotongan, sedangkan ini gaji langsung diterima oleh yang bersangkutan lewat rekening masing masing perangkat desa, terkait dua orang perangkat desa yang membuat pernyataan di berita sebelumnya akan kami panggil dan dimintai keterangan ujarnya”.( 13/12/2021 )

Disisi lain media sinerginkri.com mengkonfirmasi Kaban BPKAD OKU Selatan, M.Rahmattullah.,S.STP., mengatakan apa yang dijelaskan oleh kepala dinas DPMPD OKU Selatan sudah benar,”ungkap Kaban BPKAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)