Barang Bukti Pidana Khusus dan Pidum Dimusnahkan Kejari Tangerang

Tangerang, Sinerginkri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan, Barang bukti tersebut dari 53 perkara. Kegiatan pemusnahan di halaman Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 2 perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

“Untuk yang pidana khusus itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai, sejumlah 8880 bungkus,” ucap Ferry kepada wartawan usai pemusnahan, Selasa (7/3/2023).

Dari barang bukti, sebut Ferry, yaitu berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda.

Baca Juga  Bayi di Kardus Gegerkan Warga Jambe Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)