Barang Bukti Pidana Khusus dan Pidum Dimusnahkan Kejari Tangerang

“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram, Ganja seberat 357 gram, Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” ulasnya.

Lanjut Ferry, sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Dan senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi, termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

“Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Wabup Intan : Kaum Perempuan Harus Cerdas dan Berani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)