Bantu Selamatkan Keuangan Negara, Pemkot Serahkan Dua Penghargaan Kepada Kejari Palembang

Lima jaksa itu, yakni Sugiyanta, SH, MH, Dian Marvita, SH, Silviani Margaretha, SH, Dyah Rahmawati, SH, dan Sigit Rubiyanto, SH.

Kelima jaksa ini berperan dalam pemberian bantuan hukum dalam rangka pemulihan keuangan negara, dari temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang tahun 2018 dan 2019 senilai 1,8 miliar lebih.

Penghargaan kedua dari Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, kepada lima jaksa pengacara pada Kejari Palembang itu.

Mereka berperan atas bantuan hukum dalam penyelamatan keuangan negara atas gugatan Nomor 220/PDT.G/2019PN PLG JO No 0095/PDT/2020/PT.PLG, dengan nilai gugatan kerugian materil sebesar 3.054.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp200 juta.

“Ke depan, kita akan terus bersinergi dengan Pemkot Palembang, bersinergi, sesuai dengan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kita akan membantu Pemkot, memberikan yang terbaik,” ujar Sugiyanta. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)