Arifia Hamdani Gugat HD Rp 4.7 Miliar Proyek Pembangunan Villa Gandus

Arifia Hamdani (40), melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, S.H., hari ini resmi menggugat mantan Gubernur Sumsel HD (57) dalam perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan yang dilayangkan terkait dengan sisa pembayaran senilai Rp 4.7 miliar

Namun, dalam proses mediasi hari ini, pihak kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menolak adanya penyelesaian melalui musyawarah. Ia menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.

“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan frensifel, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” kata Welly.

Kasus ini diprediksi akan terus berlanjut di meja hijau jika tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pihak penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat. (*)

Baca Juga  Akses Hukum Merata, Sumsel Catat Rekor Nasional Posbankum 100% di Seluruh Desa/Kelurahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)