Arifia Hamdani Gugat HD Rp 4.7 Miliar Proyek Pembangunan Villa Gandus

Arifia Hamdani (40), melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, S.H., hari ini resmi menggugat mantan Gubernur Sumsel HD (57) dalam perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan yang dilayangkan terkait dengan sisa pembayaran senilai Rp 4.7 miliar

SINERGINKRI – Arifia Hamdani (40), melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, S.H., hari ini resmi menggugat mantan Gubernur Sumsel HD (57) dalam perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan yang dilayangkan terkait dengan sisa pembayaran senilai Rp 4.7 miliar yang hingga kini belum dibayarkan oleh tergugat. Mutiara menjelaskan bahwa hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018, dan proyek tersebut telah selesai pada 2021.

Menurut Mutiara, pihaknya telah berusaha melakukan somasi dan menyurati beberapa pihak, termasuk DPP Nasdem Sumsel, DPP Demokrat Sumsel, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Baca Juga  K MAKI Gugatan Sisa Pembayaran Villa Herman Deru Rp 4.7 Miliar Mengungkap Suatu Tak Terungkap

“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ujar Mutiara, Rabu (23/10/2024).

Namun, dalam proses mediasi hari ini, pihak kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menolak adanya penyelesaian melalui musyawarah. Ia menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)