AP2I Sebut SIUPPAK Itu Lex Specialis dari SIP3MI dalam hal perizinan Manning Agency

Lanjut Imam, argumentasi di atas, bukan tanpa dasar. Pasalnya, ada dua asas hukum di Indonesia yang mendukungnya yang diantaranya, pertama adalah asas hukum lex specialis derogat lex generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Kemudian yang kedua, lanjut Imam Syafi’i, yakni azas metaprinciple yang mengatakan “lex posterior generalis, non derogat legi priori specialis” (Philipus M. Hadjon, Titiek Sri Djatmiati, “Argumentasi Hukum”, Gajah Mada University Press, hal. 54, vide Gert Frederik M, dalam P.W. Brouwer, hal. 215). Artinya UU –yang terbit– kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan (mengesampingkan) pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus).

Baca Juga  Seorang Ibu Paruh Baya Kecewa Atas Layanan RSUD Kabupaten Memiliki KIS Tetap Harus Bayar

“SIUPPAK adalah produk dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus bagi awak kapal dari Kitab Undang Hukum Dagang “KUHD” dan aturan pelengkapnya seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan aturan-aturan turunannya,” terangnya.

Sementara, SIP3MI adalah produk dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum bagi awak kapal, karena keberlakuannya untuk semua pekerja migran Indonesia di beberapa sektor, bukan hanya khusus untuk awak kapal.

“Perselisihan awak kapal dengan perusahaan kan timbul dari anggapan bahwa perjanjian kerja yang tidak adil (terkesan lebih memberatkan awak kapal), nah mari kita bareng-bareng dorong Pemerintah agar segera bisa terbitkan PP Perjanjian Kerja Awak Kapal mandat Pasal 153 UU Pelayaran itu,” Jelas Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i.

Baca Juga  Relawan Posko JKN KIS Dan Tim Unit Ambulan Ikuti Seminar Yang Diadakan Oleh Rumah Sakit Hermina Grand Wisata

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)