AP2I Sebut SIUPPAK Itu Lex Specialis dari SIP3MI dalam hal perizinan Manning Agency

Tegal,SinergiNKRI.Com –  Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) menyatakan tidak ada tumpang tindih regulasi mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia yang bekerja atau dipekerjakan di kapal berbendera asing di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i disela acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Persatuan Badan Eksekutif Mahasiswa Brebes Tegal Slawi (PBB) dengan tema “Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran” di Kedai Nyong Kopi Slawi, Sabtu 21 Mei 2022 kemarin.

Selain AP2I, diskusi tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa dari Brebes dan Tegal, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), PT Maritim Sinar Berlian dan Greenpeace Indonesia.

Baca Juga  Ekosistem Digital Bakti Berdayakan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Salah satu poin yang mencuat dan hangat dalam diskusi tersebut adalah persoalan perizinan perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal, yakni antara SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang dinilai tumpang tindih.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i dalam diskusi berpendapat bahwa tidak ada tumpang tindih regulasi. Jika kita memahami dengan baik asas-asas hukum di Indonesia maka jelas perizinan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal mengacu pada SIUPPAK yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Meskipun ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki “mengurus” SIP3MI termasuk bagi perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal ke luar negeri, tetapi ketentuan tersebut dikesampingkan dan yang diprioritaskan “diutamakan” adalah kepemilikan SIUPPAK,” ujarnya ketika dihubungi oleh redaksi SinergiNKRI.Com melalui sambungan telephone, Minggu 22 Mei 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)