AMP dan PPD Geruduk Kantor Walikota Palembang, Ada Apa ?

AMP dan PPD Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota Palembang

Palembang, sinerginkri.com – Puluhan gabungan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMP) dan Pemuda Peduli Demokrasi (PPD) geruduk kantor Walikota dan Bawaslu Kota Palembang, pada Kamis (16/10/23).

Mereka menggelar aksi demo terkiat adanya dugaan oknum lurah 14 Ulu serta oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang terindikasi turut serta membantu oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 berinisial H. EDS.

Selain itu, mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum lurah 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring terindikasi turut serta dalam kegiatan salah satu Partai Politik (ParPol) peserta pemilu dan diduga turut membantu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 6 berinisial MF.

Baca Juga  Tingginya Harga Beras, Ratu Dewa Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar Murah

Hal tersebut diungkapkan koordinator aksi, Kandar dalam orasinya,dirinya mengatakan atas dugaan itu pihaknya menilai kedua oknum lurah dan oknum PPS tersebut patut diduga melanggar sejumlah peraturan,dan kami menduga bukan hanya di 2 dapil itu saja.

“Yang mana, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ),

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu,”jelas dia.

Dijelaskan Kandar, sebenarnya sudah jelas bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga  Usai Subuhan, Harnojoyo terobos hujan, tinjau titik genangan air

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,”ungkap dia.

Alamsyah menambahkan, ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (material daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu,”tutur dia.

Masih dikatakan, Alamsyah, pihaknya menyayangkan apabila oknum lurah yang notabennya ASN ikut serta dalam kegiatan politik praktis dan oknum PPS yang seharusnya berfungsi sebagai penyelenggara malahan patut diduga ikut serta mensosialisasikan salah satu caleg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)