AMP dan PPD Geruduk Kantor Walikota Palembang, Ada Apa ?

AMP dan PPD Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota Palembang

“Kami menduga adanya kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Caleg DPRD Kota Palembang yang dilakukan diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye,”tegas dia.

Ditambahkan, Nuris, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Baca Juga  Pengukuhan Ormas GMS2PK, Ratu Dewa Siap Bersinergi Untuk Kemajuan Kota Palembang

“Kami menduga oknum penyelanggaraan Kelurahan 14 ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 8. Karena diduga kuat telah ikut serta membantu salah satu Caleg DPRD Kota Palembang H.EDS,”jelas dia.

Masih dikatakan, Nuris , dalam Peraturan DKPP itu, sangat bahwa penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, kami minta kepada PJ. Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada oknum lurah 14 Ulu dan 9/10 Ulu Kota Palembang serta oknum PPS Kelurahan 14 Ulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandas dia.

Baca Juga  Keras!! K-MAKI Sumsel dan Komisi Informasi Bongkar Kebobrokan Perumda Pasar Palembang Jaya

Agar dapat terlaksananya Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Dalam aksi di Kantor Walikota Palembang , massa aksi diterima oleh Kabag Hukum, Imam Ilham mengatakan bahwa pihak akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.

“Kami akan laporkan dan teruskan aspirasi rekan-rekan masa aksi ke pimpinan,”kata dia

Sedangkan untuk aksi di kantor Bawaslu Kota Palembang, para massa aksi diterima oleh Staf Bawaslu, Rahmat Zamzami mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu kota palembang berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024.

Baca Juga  Walikota dan DPRD Kota Palembang Dalam Pusaran Masalah SP2J, K MAKI : Potensi Tindak Pidana Korupsi

“Kami komitmen mensukseskan pemilu yang jujur dan adil, dengan adanya aksi pada hari ini kita pelajari terlebih dahulu dan disampaikan pada pimpinan kita”, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)