sinerginkri.com – Persoalan ganti rugi lahan sekitar 18.600 M2 milik H Ali Imron yang diserobot dalam proyek peningkatan pembangunan jalan lingkar di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur, kembali mencuat.
Hal ini dikarenakan, H Ali Imron sebagai pemilik lahan melalui tim kuasa hukumnya yang baru yakni TRIDEVA LAW FIRM, kembali menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Pemkab OKU Timur mengaku telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta kepada pihak Ali Imron pada 14 Februari 2023, yang diterima langsung tim kuasa hukumnya, M Idham Perdiansyah, SH dan rekan. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pemkab OKU Timur, Herwani RPA, SH dan rekan kepada awak media di ruang kerja Kabag Hukum Setda Pemkab OKU Timur, Sumarno, Jum’at (4/8/2023)
”Memang pada saat penyerahan uang ganti tersebut, Ali Imron tidak hadir karena beliau tidak mau ditemui dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya M Idham Perdiansyah, SH dan rekan,” jelasnya.
Namun, setelah beberapa bulan pembayaran ganti rugi, lanjut Herwani, H Ali Imron melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan somasi untuk minta ganti rugi lagi.
“Kami sudah menemui lagi Pak Ali Imron bersama pengacaranya yang baru. Kami tunjukkan bukti kwitansi dan surat serah terima pembayaran ganti rugi sebesar Rp 600 juta tersebut,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Herwani, H Ali Imron membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang ganti rugi dari pengacara sebelumnya.
“Menurut keterangan pengacara sebelumnya, mereka sudah memberikan uang Ali Imron sebesar Rp175 juta yang ditransfer melalui rekening Sukirno, orang yang diberi kuasa oleh Ali Imron,” terangnya.
Ditanya mengenai langkah atau upaya apa yang akan dilakukan Pemkab OKU Timur terhadap permasalahan ini, Herwani menegaskan, jika pihaknya akan mengajukan somasi ke Sukirno, selaku penerima uang Rp 175 juta.
“Kita akan layangkan somasi kepada Sukirno. Selebihnya kita menunggu, karena kita sudah memiliki semua bukti jika ganti rugi sudah dilakukan dan sudah selesai,” pungkasnya.