OKU Timur, Sinerginkri.com – lagi lagi Tim Sat-res Narkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel, Mengaman Tersangka pelaku tindak pidana Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mekomsumsi Serta Menguasai Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Tersangka AT (30) warga Desa Srimulyo Tapus Kecamatan Madang Suku II kabupaten OKU Timur di amankan tim Sat-res Narkoba Polres OKU Timur Pada tanggal(17/02/2021), saat ini baru di Rilis karena Demi kepentingan Penyelidikan.
AKBP.Dalizon.S.I.K.MH kapolres OKU Timur di dampingi kasat Res-Narkoba Polres OKU Timur IPTU.Regan Kusuma Wardani.S.I.K.SH melalui Kasubbaq Humas Polres IPTU.Edi Arianto Membenarkan Atas Penangkapan Tersangka Pelaku AT(30) Warga Desa Srimulyo Tapus kecamatan MS II kabupaten OKU Timur.
Tersangka di aman kan petugas karena (Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai) Narkotika Jenis Sabu, terang kasat
Informasi pihak kepolisian Menjelaskan“ Berawal Dari Seperti biasanya, Tim anggota kita melakukan patroli setiap malam diwilayah yang di anggap Rawan Peredaran barang Narkotika.