Sumsel  

Diduga Tabungan Wajib Prajurit TNI Rp 586 Miliar Ditilap, K MAKI : Zalim

K MAKI Sumsel

Palembang, sinerginkri – Pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), soal dugaan penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD sebesar Rp 586,5 miliar yang diduga menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman harus disikapi oleh KPK, Kejaksaan, Polri ataupun Mabes TNI.

“Kami dari awal pemerintahan Pak Haji Prabowo Subianto sudah konsisten menyampaikan keberatan terhadap beberapa manusia bermasalah, termasuk Dudung dan beberapa nama lainnya yang kini berada di dalam struktur pemerintahan,” ujar Aziz Yanuar pengacara HRS kepada media awak media.

Irjen TNI AD mengaudit dan temukan dugaan penyimpangan dana BP TWP sebesar Rp 586,5 miliar dimana dana itu di gelontorkan ke sejumlah investor proyek perumahan prajurit, namun proyek tersebut tak kunjung selesai dan bahkan ada yang diduga fiktif.

Baca Juga  PLN UID S2JB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Tahun Baru

Mantan KSAD Dudung Abdurachman buka suara terkait kewajiban para prajurit untuk membeli rumah dan menurutnya kebijakan itu berkaitan dengan proyek pembangunan rumah prajurit oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).

Ia juga memberikan arahan kepada para prajurit untuk memesan bangunan rumah kepada BP TWP dan kebijakan itu kemudian dirumuskannya dalam sepucuk surat telegram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)