Daerah  

ADA SAJA ULAH DEVELOPER KEPADA WARGA RW 026 CIBITUNG MEMBUAT WARGA TAK KUNJUNG TENANG

Merasa dibohongi dengan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Ketua RT,RW dan Pengembang yang mengatasnamakan BSN 3. Masyarakat sepakat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi masyarakat agar benar-benar sesuai prosedur pembangunan perumahan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum warga asep komarudin, S.H. & Dunung Imantoro, S.H. telah bersurat kepada Camat Cibitung dengan No Surat : 18/S/AK-som/III/2022. Prihal permohonan Informasi Secara Tertulis dari kecamatan cibitung. “Kami sedang menunggu jawaban dari Kecamatan Cibitung jadi harap bersabar untuk mendapatkan informasi selanjutnya dan langkah apa yang akan kami tempuh berikutnya” papar Asep Komarudi, S.H.

(Iin)

 

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Kawanua Sekepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)