Ada Apa Pihak BPN Muaradua Larang Wartawan Liputan Kegiatan Rapat

” Pak kegiatan tersebut bersifat internal jadi tidak boleh diliput, saat di tanya pihak mana yang tidak memperbolehkan, staf tersebut enggan menyampaikan pihak yang melarang meliput”.

Hal ini menjadi pertanyaan besar dari tim awak media atas transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi Kepala ATR BPN Muaradua Kabupaten OKU Selatan terhadap penyampaian informasi informasi yang seharusnya di ketahui oleh publik, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat umum.

Adapun tim awak media yang ingin melakukan peliputan di ATR BPN Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Hamdal Hadi Wartawan Harian OKU Selatan, Joko Fidral Media Sinergi NKRI dan dua orang Tim Dokumentasi dari dinas Diskominfo, namun ke empat orang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat tersebut.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Peduli, Salurkan dan Berikan Bansos Kepada Masyarakat

Saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kepala ATR BPN Muaradua Albert tidak merespon WhatsApp dari awak media.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada komentar dari pihak kepala ATR BPN Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)