Kejari Muba Jemput Paksa H Alim Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

Kejari Muba Jemput Paksa H Alim Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

SINERGINKRI – Penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), semua atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kajati Sumsel.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu H Alim selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan Amin Mansyur selaku pihak yang mengurus kelengkapan kokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Dalam pres rillisnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari, SH.,MH mengatakan, Tim Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan H Alim sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka H Alim langsung dibawa ke Kejati Sumsel saat hendak dilakukan pemeriksaan,” kata Vanny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)