Hukrim  

50 Ribu Butir Ekstasi dan 7.5 Kilogram Sabu Diamankan BNNP Provinsi Sumsel

Djoko menuturkan, dari tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring Palembang.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka R.M dan dari informasi yang telah di dapat sebelumnya diketahui bahwa R.M dikendalikan seseorang yang berisial M yang berada di Talang Keramat,” katanya.

“Pada saat ini diketahui bahwa M sedang berlibur di pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan Tim berantas BNNP Sumsel untuk berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan M ,Tim yang dipimpin oleh Kasi intelijen Mgs Abdul Halim Helmi S Kom langsung bergerak ke Sungai Liat Bangka untuk mengamankan M,” tambah Djoko.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah saudara M di Sungai Liat Bangka, Djoko menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Tim berantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan MIRZA Bin ZAINI di rumah saudaranya di jalan Tanjung Ratu Rt 09 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

“Selaku orang yang mengendalikan atau memerintahkan tersangka R setelah itu tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Palembang ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!