PALEMBANG, SINERGINKRI.com | Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar besar Narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya. Maka tim Pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan yang intensif tentang laporan tersebut.
Dari penggerebekan rumah yang berada di komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 50.000 butir ekstasi dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Agus Sudarno, SH, MH dan didampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol. Dwi Handoko, SH, MH dan Kasi intelijen BNNP Sumsel Mgs. Abdul Halim Helmi, S.Kom.
“Pada Pukul 17 30 WIB melakukan penggerebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang. Setelah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah, Tim berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (14/3/2022).