Hukrim  

50 Ribu Butir Ekstasi dan 7.5 Kilogram Sabu Diamankan BNNP Provinsi Sumsel

PALEMBANG, SINERGINKRI.com | Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar besar Narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya. Maka tim Pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan yang intensif tentang laporan tersebut.

Dari penggerebekan rumah yang berada di komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 50.000 butir ekstasi dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Agus Sudarno, SH, MH dan didampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol. Dwi Handoko, SH, MH dan Kasi intelijen BNNP Sumsel Mgs. Abdul Halim Helmi, S.Kom.

Baca Juga  Curi Pompa Air Tim Singo Timur Amankan AJR

“Pada Pukul 17 30 WIB melakukan penggerebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang. Setelah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah, Tim berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (14/3/2022).

Dia menuturkan, dari hasil penggeledahan ini Tim berhasil mengamankan Narkotika dalam jumlah yang besar yaitu pil ekstasi warna Kuning sebanyak lebih kurang 50.000 butir yang disimpan diatas lemari pakaian yang lelah dimodifikasi alasnya yang berada di kamar tengah dan paket Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg yang diletakkan diatas lemari pakaian yang telah dimodifikasi atasnya yang berada di kamar kamar depan di dalam rumah tersebut.

Baca Juga  " Waduh"Seorang wanita nekat merangsek masuk ke dalam area kursi terdakwa di ruang sidang utama saat Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan

“Dari hasil penggerebekan ini Tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan seorang (penghuni rumah) yang mengaku bernama Renol Mirfazollah AZ Bim Ahmad Zalimi (Alm) di dalam rumah yang terletak di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 No L 18 Kecamatan Seko Palembang dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 50 000 butir dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg di dalam rumah tersebut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)