18 Tempat Hiburan Malam Wilayah Kabupaten Bekasi Di Segel Petugas

Kab.Bekasi,SinergiNKRI – Keseriusan unsur Forkopimda kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah covid 19 terus di lakukan di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM Rp,dengan kembali menutup delapan belas diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel, satu diskotik yang kedapatan membahayakan oleh bupati bekasi sebagai ketua gugus covid langsung di berlakukan penutupan permanen.

Di awali di tempat hiburan Tamrin Lippo Cikarang selatan, beberapa petugas gugus covid yang di pimpin langsung ketua gugus covid 19, Eka Supria Atmaja, dan wakil gugus covid 19, kombespol Hendra Gunawan dan kolonel invantri topan tri anggoro, ketua gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat atonk, langsung melakukan penyegelan di Lima tempat hiburan yang di anggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Melakukan Pengamanan Maksimal Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. 

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang,petugas gugus covid kembali mendatangi kawasan Cikarang sqoere,dengan kembali menutup tempat spa dan hotel grend surya,di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)