Daerah  

Yulian Gunhar,SH.MH Anggota DPR RI Membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Regulasi BPH Migas

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, jika masyarakat menemukan ada penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan SPBU, maka bisa melapor ke Pertamina atau menghubungi call center 135.

“Apalagi jika ada bukti video, mobil dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi melebihi kapasitasnya. Maka bisa ditindak tegas,” ujarnya.

Gunhar menuturkan, Pertamina bisa memberi sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan yang ditetapkan Pertamina. Contohnya SPBU di depan Korem, SPBU itu diberi sanksi tegas ditutup karena melakukan pelanggaran.

“Kalau masyarakat melihat ada pelanggaran yang dilakukan SPBU segara laporkan ke Pertamina atau dengan menghubungi call center 135. Itu akan disanksi tegas oleh Pertamina, ” tandasnya. (Nanda)

Baca Juga  Juniantoro Resmi Terima SK sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Pali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)