Palembang, sinerginkri.com – Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengimbau warganya tidak mengadakan kegiatan atau acara menyambut pergantian tahun.
Acara itu, seperti, orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan atau berkumpulnya orang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 59/PP/2020 tentang Ketentuan Adaptasi Baru di Tempat Ibadah, Pariwisata, dan Fasilitas Umum Lainnya pada Pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian dan pencegahan,” kata Harnojoyo, dalam surat edaran yang ditekennya hari ini, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi kesehatan.
Namun, aktivitas masyarakat dan pemerintahan harus terus berjalan.
“Karena itu diperlukan pengendalian dan pencegahan.”
Surat edaran itu juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha, dan pengurus tempat ibadah untuk disiplin akan protokol kesehatan.